Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung
DEPOK – Kuasa hukum Edy Mulyadi menginginkan kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang dialami kliennya dapat diselesaikan dengan Undang-Undang Pers (UU Pers). Alasannya karena Edy Mulyadi mengaku sebagai wartawan senior yang mengeluarkan pernyataan Kalimantan ‘tempat jin buang anak’ dalam sebuah video viral, menghina dan menyinggung masyarakat Kalimantan. Hal tersebut cukup menggelitik dan dikecam Ketua Persatuan […]Selengkapnya