Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung
Jakarta – Tiga orang Warga Jatiwarna bersama pengacaranya melaporkan Bripka Madih ke pihak kepolisian atas kasus penyerobotan tanah dan penguasaan lahan berikut rumah secara paksa di wilayah RT 004 RW 03 kelurahan Jatiwarna Kota Bekasi. Dimana tanah berukuran 4.411 meter yang sebelumnya disebutkan Madih diserobot warga sebagian telah resmi menjadi milik warga berdasarkan Sertifikat Hak […]Selengkapnya