Tags : Musnahkan Barang Bukti

Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan, Kejari Kota Depok : Perkara

DEPOK – Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti dari hasil kejahatan tahun 2021, yang berlangsung di Halaman Kejari Kota Depok, Kamis (30/12/2021). Sementara itu barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil sitaan yang sudah memiliki kekuatan Hukum tetap. Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro mengungkapkan, tugas pokok dari Kejaksaan selain melaksanakan penuntutan, juga melaksanakan […]Selengkapnya

Continue Reading...