Tags : KAI Minta Dinas Penanaman Modal dan PTSP

KAI Minta Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Merevisi

JAKARTA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Advokat Erman Umar, S.H., meminta  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merevisi isi surat terkait Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Selama masa pandemi Covid-19 dan PSBB, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat nomor. 4876/-072.2 tanggal 8 Juni 2020. Isinya setiap warga […]Selengkapnya

Continue Reading...