Tags : divonis bebas

Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis

Jakarta – Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa. “Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer […]Selengkapnya

Continue Reading...