Tags : Dijatuhi Hukuman Disiplin

Ulah Istri Salahgunakan Medsos, Seorang Prajurit TNI AD Dijatuhi Hukuman Disiplin

JAKARTA – Sersan Mayor T (49 th), seorang prajurit TNI AD, berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, pagi pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin. Sidang dipimpin Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M. Faishal Toar sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berlangsung di Mako Rindam Jaya, Senin (18/05/2020). Dalam Pertimbangan […]Selengkapnya

Continue Reading...