Rakor Kemendagri bersama KemenPUPR Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur DOB Papua

 Rakor Kemendagri bersama KemenPUPR Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur DOB Papua

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Percepatan Pembangunan Prasarana dan Sarana di empat wilayah Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bangda yaitu Bapak Restuardy Daud, (17/04) lalu.

Restuardy menyampaikan bahwa sebelum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) harus ada kesepakatan antar pihak sehingga pembangunan infrastruktur lebih detil terkait sumber pembiayaannya.

“Kemudian, Kemendagri akan melakukan verifikasi porsi APBD keseluruhan sekaligus melakukan pengecekan kembali terhadap sarana dan prasarana pendukung seperti jaringan komunikasi data atau jarkomdat dan listrik,” ujar Restuardy.

Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II menyampaikan bahwa, total pembiayaan sementara yang dibutuhkan sebesar 9,9 triliun rupiah dengan menggunakan skema pembiayaan 2 tahun anggaran APBN dimana pada tahun 2023 sebesar 3,5 triliun rupiah tahun 2024 sebesar 3 triliun rupiah serta APBD sebesar 3,3 triliun rupiah.

Rencana kebutuhan tersebut juga masih perlu dilakukan penajaman oleh Kementerian PUPR untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Kemendagri untuk anggaran yang bersumber dari APBD.

“Sebagai tindak lanjut dalam rangka sinkronisasi dan percepatan pembangunan infrastruktur di 4 DOB Papua diperlukan data-data baik dukungan APBD dalam pembangunan infrastruktur maupun penajaman prioritas dan detil design oleh unit organisasi Kementerian PUPR sehingga, akan dilakukan rapat koordinasi kembali yang rencananya akan dipimpin oleh bapak wakil menteri dalam negeri terkait rencana pembangunan infrastruktur di 4 DOB Papua,” tutup Restuardy.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Direktur SUPD II, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II selaku Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Daerah Otonomi Baru Papua, Kementerian PUPR, Kasubdit Pekerjaan Umum Direktorat SUPD II, Kasubdit Wilayah IV Direktorat PEIPD serta pejabat/staf lingkup Ditjen Bina Bangda serta Ditjen Cipta Karya.

Berita Terkait