Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Pidana Penipuan dan Penggelapan Penjualan Mobil Bekas

 Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Pidana Penipuan dan Penggelapan Penjualan Mobil Bekas

BEKASI – Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus S.I.K M.H, memimpin gelar kasus penipuan yang terjadi pada periode Juli 2023 hingga Maret 2024, terjadi serangkaian kasus penipuan dan penggelapan dalam penjualan kendaraan bekas (ex-taxi) yang dilakukan oleh PT. Deka Reset di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Para korban, yang berjumlah 12 orang, telah mengalami kerugian total sebesar Rp. 764.000.000,-.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yaitu AS selaku Marketing PT. Deka Reset dan SEK
(DPO) selaku Direktur/Pemilik PT. Deka Reset, adalah mempromosikan mobil-mobil bekas (ex-taxi) melalui berbagai portal media sosial dengan cara menawarkan harga murah dan fitur modifikasi yang menarik. Setelah korban tertarik dan mengirimkan sejumlah uang ke rekening PT. Deka Reset, ternyata mobil yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban. Dana yang diterima dari korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Pada tanggal 22 Mei 2024, Kanit Ranmor dan Tim Opsnal unit Ranmor Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tersangka AS di tempat kosan di Jakarta Barat. Sementara SEK masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait