Kapolda Sumut Terima Kunjungan Silatuhrahmi Pengurus DPD K.A.I Sumut
Medan – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi, SI.K. S.H.,M.H., menerima kunjungan silatuhrahmi pengurus Dewan Pimpinan Daerah, Kongres Advokat Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPD K.A.I) Sumut, diruang pertemuan Polda Sumut, Rabu (09/08/2023).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPD K.A.I Sumut, Surya Wahyu Danil, S.H.,M.H berserta jajaran pengurus, juga Pengurus DPP K.A.I Pusat.
Dalam kunjungan tersebut juga diisi dengan diskusi guna menciptakan sinergi dalam berkerja sama berkaitan dengan penyuluhan hukum dan sosialisasi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami Kepolisian berharap adanya sinergi dengan advokat karena advokat juga sebagai penegak hukum dan salah satu mitra kita dalam melakukan penegakan hukum,” kata Agung Setyia, yang didampingi Kabidkum, Kombes Andry Setiawan.
Kapolda menyambut positif dan memberikan apresiasi kepada Pengurus DPD K.A.I Sumut yang berkunjung ke Polda Sumut.
“Saya berharap ke depan bisa bersinergi dan kerja sama dalam penegakan hukum ,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sumut, Kombes Andry Setiawan menambahkan, ke depan menurut Kapolda, untuk kasus-kasus tertentu, restorative justice akan dibudayakan di lingkungan Poldasu.
Menurut Kapolda, kebijakan ini ditekankan untuk level pimpinan, mulai dari Kapolsek, Kapolres dan seterusnya, ungkap Kabidkum.
“Sosialisasi kesadaran hukum di masyarakat luas juga menjadi atensi Bapak Kapolda, dengan pola yang akan digodok Kabidkum Poldasu,” tambah Kombes Andry Setiawan.
Ketua DPD KAI Sumatera Utara, Adv. Surya Wahyu Danil, S.H.,M.H. mengemukakan, kunjungan ini membahas wacana kerja sama antara K.A.I Pimpinan Erman Umar, SH, terkait dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi anggota kepolisian yang sudah memasuki masa pensiun.
Lanjutnya, selain membahas kerja sama PKPA, juga berkaitan dengan penyuluhan hukum di desa-desa yang ada di wilayah Sumatera Utara.
Menurut Surya perlu adanya kolaborasi dengan pihak Kepolisian, dalam sosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terutama berkaitan dengan tugas dan fungsi advokat.
“Kami hadir di Polda Sumut, utamanya adalah ingin bersilaturahmi kepada Bapak Kapolda yang baru, agar kami dapat saling bersinergi untuk menciptakan penegakan hukum yang benar, terkait kepastian hukum, maupun rasa keadilan bagi masyarakat, hal lainnya adalah berdiskusi berkaitan dengan kerja sama dalam hal Pendidikan Khusus Profesi Advokat bagi anggota Polri yang persiapan pensiun maupun dalam hal penyuluhan hukum dan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat bagi rekan-rekan di kepolisian,” papar Surya.
Surya juga menuturkan, Advokat juga memiliki hak yang sama, sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.
Dalam kunjungan tersebut, pengurus DPD K.A.I Sumut, diantaranya Zakaria Rambe, S.H., selaku Dewan Kehormatan DPD K.A.I Sumut, Endang Humas DPD K.A.I Sumut dan Arman Suparman, S.H ,M.H., Rizky Novandi Kusumah S..H., Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H.,M.H., yang merupakan perwakilan dari pengurus DPP K.A.I pimpinan Erman Umar, SH. [*]