Jadi Narsum Rakorwil Kota Administrasi Jakarta Selatan, PWI Minta Pejabat Tidak Alergi Terhadap Wartawan

 Jadi Narsum Rakorwil Kota Administrasi Jakarta Selatan, PWI Minta Pejabat Tidak Alergi Terhadap Wartawan

Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia menjadi salah satu narasumber pada agenda pelaksanaan rapat pimpinan (Rapim) dan Rapat koordinator wilayah (Rakorwil) Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Kantor Walikota kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu, (17/1/2024).

Pelatihan yang diikuti oleh peserta dari jajaran pejabat dan pimpinan wilayah kota administrasi Jakarta Selatan tersebut dibuka oleh Kepala Sekretaris Kota kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Muthadho yang dilanjutkan dengan paparan dan materi dari Ketua Koordinatoriat PWI Jakarta Selatan, Edi Kuswanto, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Irmanto, dan Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Naek Pangaribuan.

Dalam paparannya, Ketua Koordinatoriat PWI Jakarta Selatan, Edi Kuswanto memaparkan bahwa sinergitas dan kolaboorasi antara pemerintah kota administrasi Jakarta Selatan dengan PWI Jakarta Selatan telah berjalan dengan baik. Hal tersebut di jelaskan Edi bahwa segala program positif dan pembangunan pemerintah kota Jakarta Selatan selalu diinformasikan melalui sejumlah media massa dari media cetak dan media online yang tergabung dalam organisasi PWI Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah sinergitas berjalan dengan baik. Hal tersebut diimplementasikan dalam beberapa acara dialog interaktif. Untuk mewujudkan Jakarta Selatan ‘Bersinar’ (Bersih dari narkoba) kami melaksanakannya sebanyak dua kali di daerah puncak, Jawa barat dan di kantor Walikota Jakarta Selatan. Untuk menjaga lingkungan hidup kami melakukan penanaman 50 (lima puluh) pohon pelindung dan pohon produktif uang di barengi dengan pemberian santunan kepada anak yatim juga anak disabilitas,” papar Edi Kuswanto.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Irmanto memaparkan tentang kewartawanan, organisasi dan perusahaan pers. Irmanto menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan harus tercatat pada perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia.

“dalam melakukan tugasnya, seorang Wartawan harus tercatat pada perusahaan pers dan berbadan hukum. Baik perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Jadi bisa dicek. Biasanya nama wartawan tersebut tercatat dan tertulis dalam boks redaksi dan memiliki pimpinan tersendiri. Jadi kalau tidak ada kriteria tersebut tidak ada bias disebut sebagai wartawan,” papar Irmanto.

Ditempat yang sama, Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Naek Pangaribuan mengatakan jika dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta, maka subjek yang menjadi berita bisa melakukan protes dalam hak jawab. Jika hal tersebut tidak dilakukan atau tidak ditanggapi oleh wartawan yang menulis berita tersebut, maka wartawan tersebut bisa dilaporkan ke Dewan Pers.

“Jadi bapak-bapak para camat, lurah dan pejabat lainnya tidak perlu ‘alergi’ terhadap wartawan. Hadapi saja dengan baik jika mereka ingin melakukan wawancara atau sekedar konfirmasi terhadap temuannya. Nanti bisa dicek hasilnya. Jika hasil pemberitaan itu tidak sesuai dengan informasi dan faktany, maka langsung saja dilakukan somasi atau memberikan hak jawab terkait pemberitaan tersebut. Kalau tidak ditanggapi maka bisa langsung dilaporkan ke Dewan pers. Ingat, jika ada permasalahan tentang pemberitaan maka lapornya ke Dewan Pers. Tapi kalau waratawan melakukan minta uang atau melakukan pemerasan, maka lapornya langsung ke pihak kepolisian dan pihak berwajib,” pungkas Naek Pangaribuan.

Berita Terkait