Indra Gunawan: Persentasi Bidang Tanah Terdaftar di BPN Kota Depok Mencapai 90 persen

 Indra Gunawan: Persentasi Bidang Tanah Terdaftar di BPN Kota Depok Mencapai 90 persen

Depok – Kota Depok memiliki 11 kecamatan, 65 Kelurahan, serta memiliki 672.675 luas bidang tanah.

Berdasarkan data Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, bidang tanah yang sudah terdaftar di BPN Depok 605.757 bidang, lalu bidang tanah terpetakan 555.780 bidang.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengungkapkan, berbicara mengenai permasalahan tanah, tentunya tidak hanya bicara dimensi ekonomi, maupun hukum. Tapi juga bicara dimensi historical.

Indra menyebutkan, bila dilihat persentasi untuk tanah yang sudah terdaftar di BPN Depok ini jumlahnya mencapai 90 persen.

“Bidang tanah terdaftar artinya, sudah di ketahui terkait obyek dan subyeknya. Jadi tanah tersebut sudah diterpetakan atau sudah ada di system Kantor BPN ini,” kata Indra saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kantor BPN Kota Depok, baru-baru ini.

Lebih jauh Kepala BPN Kota Depok menjelaskan, di Depok ada bidang tanah yang memiliki sertifikat lama, tapi sertifikat tersebut sedang di lakukan proses migrasi, sehingga sertifikat lama menjadi digitalisasi, termasuk juga warkah-warkah lama.

“Kita punya program digitalisasi, data-data lama, surat-surat tanah yang lama kita lakukan digitalisasi,” ujarnya.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Publikasi dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Humas Kementerian ATR/BPN tidak membantah bahwa tahun 2023 ini, isu tentang persoalan tanah di Kota Depok itu terlihat luar biasa.

Tapi sengketa konflik dan perkara pertanahan yang ada, tidak lebih dari 200 permasalahan.

“Jadi berbicara mengenai permasalahan tanah, tentunya tidak hanya bicara dimensi ekonomi, maupun hukum. Namun juga bicara dimensi historical, ada dimensi sosial kultural maupun politik, sehingga terlihat yang sedikit seketa dan komplik ini memenuhi ruang publik mencari solusi dalam rangka penyelesaian,” paparnya.

Untuk itu kata Indra, masyarakat berharap persoalan tanah itu dapat diselesaikan secara cepat, itu yang terjadi.

“Kita menyimpulkan karena banyak orang yang mencari penyelesaian tanah memenuhi ruang publik, jauh lebih banyak dari yang sudah selesai,” jelasnya.

Untuk penanganan perkara pertahan di Kota Depok tahun 2023 ini, Indra menjelaskan hanya untuk tahun ini ada 7 sengketa, perkara pertahanan ada 6 dan konflik hanya ada 2. Dalam pelaksanaan relisasinya sudah 6 yang di proses.

Memang diakuinya, untuk laporan masyarakat kepada BPN lumayan banyak, namun persoalan yang muncul terkait masalah pengadaan tanah seperti pembebasan Tol, selain itu orang yang memiliki tanah yang terbit tahun lama, tidak berada di depok, dan tidak menguasasi secara fisik, maka mereka muncul kembali untuk mencari letak tanahnya.

Sementara itu tidak pernah melakukan pemeliharaan data, datanya masih manual dan tidak mengetahui lokasi persis tanahnya ada di mana, yang lebih spesifil memiliki sertifikat tidak menguasai fisik tanah. Atau punya sertifikat tapi fisiknya telah di kuasai oleh orang lain berpuluh-puluh tahun.

“Kalau yang tidak menguasai secara fisik, ketika dia hadir untuk melakukan pemeliharaan tanah, maka dia harus melakukan pengukuran ulang dan harus bisa meninjukkan letak tanahnya ada dimana. Hal ini juga menjadi perosalan,” ungkapnya.

Maka pemerintah melalui kementerian BPN memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Maka dengan PTSL ini untuk kategori 4, bagaimana kantor pertanahan melendingkan tanah serifikat lama tersebut bisa ketauan tanahnya dimana.

Kalau masyarakat yang sudah mengetahui letak tanahnya ada dimana dan posisinya overlaping, maka bisa melakukan penuntutan. Kalua tidak ada yang bisa melakukan penuntutan makan tanah tersebut akan menjadi status quo, jelasnya.

“Yang bisa melakukan penuntutan yang punya sertifikat ataupun yang menempati. Yang punya sertifikat tidak bisa menguasai secara fisik, namun yang menguasai fisik tidak bisa menerbitkan sertifikat,” tambahnya. |Vn

Berita Terkait