ASN di Lembaga Pemerintah Diperbolehkan Mengenakan Seragam Korpri

 ASN di Lembaga Pemerintah Diperbolehkan Mengenakan Seragam Korpri

JAKARTA – Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena kedudukan dan kegiatan korps yang tak terlepas dari kedinasan.

Namun, penggunaan seragam korpri kini lebih luas dari tahun-tahun sebelumnya, ditegaskan bahwa semua orang yang bekerja di lembaga Pemerintah dapat mengenakan seragam tersebut.

Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Zudan Arif Fakrulloh, yang juga merupakan Ketua Umum Korpri. Zudan menegaskan semua orang yang bekerja di lembaga Pemerintah dapat mengenakan seragam korpri untuk upacara.

Zudan menjelaskan Dewan Pengurus Korpri Nasional memperbolehkan penggunaan seragam korpri pada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membangun kebersamaan dan jiwa korsa.

“Ini untuk membangun kekompakan, untuk membangun kebersamaan, jadi rekan-rekan yang belum berbaju korpri, yang mungkin supporting staff atau tenaga honorer atau apapun namanya pegawai non ASN boleh memakai baju korpri dari Dewan Pengurus Korpri Nasional membolehkan untuk membangun kebersamaan dan membangun jiwa korsa,” kata Zudan di lapangan Kantor BNPP, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Sebagai informasi, Zudan Arif Fakrulloh terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korpri untuk periode 2015-2020 pada Munas Korpri VIII Tahun 2015 yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Jakarta, pada 4-5 Desember 2015 silam.

Sosoknya kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Korpri untuk periode 2022-2027 dalam Munas IX Korpri pada 29 Januari 2022. [*]

Berita Terkait