Presiden Minta Manajemen Keselamatan Penumpang Diperketat

 Presiden Minta Manajemen Keselamatan Penumpang Diperketat

Jakarta, mimbar.co.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, di semua negara penerbangan bertarif rendah atau Low Cost Carrier (LCC) itu ada semuanya. Untuk itu yang paling penting, bagaimana manajemen keselamatan penumpang itu betul-betul terus diperketat.

“Tidak ada negara dimana pun yang menginginkan ada musibah kecelakaan pesawat seperti itu,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal musibah yang menimpa pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di Perairan Utara, Karawang, Jawa Barat, di Area Outdoor Hall D Konstruksi Indonesia, JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (31/10/2018) siang, seperti dikutip dari setkab.go.id.

Lebih lanjut Presiden menyebutkan ia sudah menyampaikan kepada Menteri Perhubungan agar memperketat manajemen keselamatan penumpang, manajemen keamanan pesawat.

“Betul betul, ini yang selalu saya tekankan. Tetapi sekarang ini kita masih konsentrasi kepada pencarian korban dan pesawat,” ujarnya.

Sementara itu Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara cq. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) telah menginstruksikan dua maskapai PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan Pesawat Boeing 737-8 Max.

Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti kejadian jatuhnya pesawat udara Boeing 737-8 Max registrasi PK-LQP yang dioperasikan Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, Senin (29/10) lalu.

Kedua maskapai tersebut diketahui memiliki dan mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max. Maskapai Lion Air memiliki 11 pesawat dan maskapai Garuda Indonesia memiliki satu pesawat jenis tersebut.

Sesuai surat tertanggal 29 Oktober 2018 tersebut Direktur KUPPU meminta kepada Dirut PT Lion Mentari Airlines dan PT Garuda Indonesia untuk melakukan pemeriksaan pesawat jenis tersebut.

Pemeriksaan mencakup indikasi repetitive problem, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan, dan kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat udara Boeing 737-8 Max.

Hasil pemeriksaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara agar dapat dievaluasi. (hms/van)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar