
SKD Penerimaan CPNS Dimulai, Tejo Harwanto : Jangan Percaya Jika Ada Pihak Menjanjikan Kelulusan
BANJARMASIN – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dimulai.
Peserta seleksi mengikuti tahapan sesuai dengan Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Administrasi pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 Nomor: SEK.KP.02.01-549 dan Pengumuman Hasil Verifikasi Masa Sanggah pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 Nomor: SEK-KP.02.01-556.
Kegiatan seleksi SKD dinanti para peserta, sebagai perjuangan untuk menjadi seorang Asparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan berjuang saling beradu kompetensi untuk menjadi ASN lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Di Kalimantan Selatan, panitia daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melaksanakan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) selama delapan hari, dilaksanakan Selasa 28 September hingga 05 Oktober 2021.
Perlu dicatat oleh para peserta SKD di Kalimantan Selatan, tempat pelaksanaan SKD di Gedung Serbaguna Chandra Banjarmasin yang beralamat di Jl. Belitung Darat No.4, Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto berpesan para peserta SKD mempersiapkan diri dengan baik dan selalu berdo’a agar bisa lulus ke tahapan selanjutnya.
“Peserta agar mempersiapkan diri dengan baik dan jangan percaya jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan di luar ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Tejo Harwanto meminta agar selalu memgikuti prosedur yang ada. “bagi peserta CPNS untuk belajar, selalu rendah hati dan selalu berdo’a agar dimudahkan segala urusannya,” pesannya.
Sebagai informasi, jumlah seluruh peserta SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan 4.255 peserta yang terdiri dari peserta SLTA sederajat dan peserta Non SLTA.
Setiap harinya peserta akan dibagi menjadi tiga sesi, satu sesi terdiri dari 200 peserta yang dimulai dari jam 08.00 sampai dengan 16.00. Setiap sesi Peserta diberi waktu selama 2 jam untuk mengikuti SKD.
Adapun materinya yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan Bahasa Indonesia, Tes Intelegensia Umum (TIU) yang meliputi Kemampuan Verbal, kemampuan Numerik dan Kemampuan Figural, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme dan Anti Radikalisme.
Mengingat masih pandemi Covid-19, peserta diminta menjaga kesehatan dengan sebaik-baiknya, juga mempersiapkan kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun beberapa persyaratan-persyaratan yang wajib dilaksanakan setiap peserta yaitu, peserta wajib mengisi mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Peserta harus membawa dan menunjukkan kartu ujian asli, E-KTP atau surat keterangan perekaman, Kartu Keluarga asli/fotokopi KK yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, juga surat keterangan deklarasi sehat dan surat keterangan bebas Covid-19 baik berupa hasil pemeriksaan antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 2×24 jam.
Peserta juga wajib menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Pengunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan, dan setiap peserta yang datang juga wajib mengikuti pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum memasuki area pelaksanaan SKD. (My)