BPN: Publik Melek Teknologi Dorong Sengketa Tanah Mampu Ditekan
PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP menyebut di era teknologi saat ini, penyelesaian sengketa pertanahan mampu tekan.
Hal ini sejalan dengan kepekaan publik terhadap hukum.dan informasi yang begitu deras mengalir, untuk itu intensitas sosialisasi akan terus disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kalau dikatakan banyak kasus pertanahan, berarti kita bicara pada angka. Sementara, dari data yang tercatat, tidak sampai 70 perkara, sengketa & konflik pertanahan yang terjadi dikota Palangkaraya. Artinya, hanya nol koma sekian persen dari jumlah 142.669 bidang tanah yang telah disertifikasi sampai dengan tahun 2024,” jelas Indra Gunawan.
Paparan ini disampaikan Indra Gunawan saat menjadi narasumber Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) di Aquarius Boutique Hotel, Selasa 3 Desember 2024, bersama Anggota Komisi II DPR RI, H.Iwan Kurniawan.
Ditambahkan Indra, alih teknologi yang diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN mendukung era digital yang tumbuh begitu cepat.
“Dari data yang ada, 79,5 persen masyarakat Indonesia melek internet. Kita bayangkan 73 persennya, merupakan pengguna aktif media sosial. Dengan demikian transformasi digital yang diterapkan merupakan sesuatu yang ideal,” jelasnya.
Ditambahkannya, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan peta jalan komprehensif untuk pengelolaan lahan dan perencanaan tata ruang yang mencakup tahun 2025-2029.
“Cetak biru ini bertujuan meningkatkan sistem pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum,” tegas Indra Gunawan.
Ditegaskannya, mengoptimalkan reforma agraria untuk mengangkat kehidupan masyarakat, dan memaksimalkan pemanfaatan lahan untuk pembangunan berkelanjutan bukan lagi sekadar lips service. Tapi terobosan itu harus diwujudkan dalam mengamankan kepemilikan tanah bagi warga.
Terbukti, kata mantan Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian ATR/BPN tersebut, pencapaian Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dalam bidang pertanahan menunjukkan angka relatif baik.
“Redistribusi tanah misalnya, dari target 1.500 bidang, kini realisasi 80,2 persen, non sistematis lintas sektor dari target 65 bidang kini sudah terealisasi 100 persen,” ungkapnya.
Hal tersebut belum termasuk PTSL . Dari target 2.250 bidang, kini sudah direalisasi 100 persen. Bahkan PBT PTSL Kota Lengkap yang ditargetkan 48.970 hektar, hingga awal November 2024, sudah terealisasi realisasi 98,83persen.
Pencapaian tersebut, kata mantan Kepala BPN Kota Depok itu, tidak terlepas dari sinergi BPN Kota Palangka Raya dengan pemerintah daerah, lembaga negara dan organisasi lainnya yang mendukung upaya percepatan.
“Bahkan kami merasa sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, yang diwakili oleh anggota DPR, dan pemerintah daerah, termasuk Kantor Pertanahan Palangka Raya, telah mendorong upaya ambisius ini dengan landing yang memuaskan,” jelas Indra Gunawan.
Indra juga menyampaikan apresiasi atas bentuk kolaborasi yang dibangun Anggota DPR RI Komisi II H. Iwan Kurniawan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
“Tentu saja, kolaborasi ini menggarisbawahi komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Bahwa negara benar-benar hadir untuk rakyat,” tegasnya.
Ia meyakini kerja-kerja bersama yang dilakukan mampu meningkatkan sistem pendaftaran tanah dalam menjamin kepastian hukum, mengoptimalkan reforma agraria untuk mengangkat kehidupan penduduk pedesaan, dan memaksimalkan pemanfaatan lahan untuk pembangunan berkelanjutan.
Dalam pemaparannya Indra Gunawan juga menyampaikan beberapa hal tentang arah kebijakan pertanahan:
1. Perbaikan pengelolaan pertanahan melalui peningkatan sistem pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum dan atas tanah;
2. Optimalisasi Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. Peningkatan pemanfaatan tanah untuk pengembangan pertanahan;
4. Meningkatkan kualitas dan keamanan data pertanahan dan ruang berbasis digital dalam rangka meningkatkan pelayanan publik;
5. Memitigasi dan mencegah terjadi sengketa/konflik pertanahan, dan
6. Reformasi birokrasi dengan menerapkan merit sistem dan perbaikan SDM dalam hal integritas, sinergi, profesionalisme serta pelayanan.
Adapun arah kebijakan bidang penataan ruang adalah terwujudnya penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas, berbasis data ruang nasional dan daerah dalam rangka terciptanya pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, melalui mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dan green ekonomi.
Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan mengatakan ada beberapa program sistematis nasional yang dilaksanakan di Kalimantan Tengah. Di antaranya pembangunan zona integritas, layanan sertifikat tanah elektronik, reforma agraria, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga penyelesaian sengketa tanah.
“Dengan hadirnya tim Komisi II DPR RI kami sangat mengharapkan masukannya serta kolaborasi bersama dalam mengatasi berbagai masalah pertanahan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Disampaikan Fitriyani, selama 2024 berbagai kegiatan terbilang sukses dilaksanakan. Salah satunya berkaitan dengan target dan realisasi pengukuran bidang tanah (PBT).
Hingga saat ini, total luas bidang tanah yang telah diukur mencapai 173.733,79 hektare. Angka ini melampaui target yakni 110,04 persen.
“Dengan rata-rata peningkatan mingguan sebanyak 9 bidang. Semua 14 kantor pertanahan di Kalimantan Tengah telah mencapai target,” imbuhnya.
Sementara itu, H. Iwan Kurniawan yang juga seorang advokat hak atas tanah, menyampaikan kekagumannya atas capaian Kantor Pertanahan Palangka Raya.
Ia menekankan pentingnya inisiatif ini dalam memerangi mafia tanah dan memastikan semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap sumber daya tanah. Anggota DPR tersebut menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya guna mengamankan kepemilikan tanah mereka.
“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas capaian Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Ini menunjukan terjalin kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kantor Pertanahan. Harapannya persoalan pertanahan dan mafia tanah bisa diminimalisir di Kota Palangka Raya ini,” tutur Iwan Kurniawan.