Ungkap 36 Kasus Narkoba, Polresta Surabaya Juga Ringkus Bandar Residivis
SURABAYA – Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang mengatakan dari total 36 kasus pengungkapan narkoba itu ada seorang bandar narkoba yang turut diamankan.
Bandar ini bernama SA (31). Penangkapan SA sempat diwarnai drama karena tersangka tidak mengakui kepemilikan barang bukti.
“Ada satu Bandar narkoba yang kami tangkap. Namanya SA. Dia residivis. Pernah ditahan 6 tahun di LP Madiun. Awalnya dia tidak mengakui, padahal BB kami temukan di mobilnya,” kata Danang di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020).
Meski demikian, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak patah arang. Anggota melakukan pendalaman dan akhirnya membuat SA tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
“Waktu dia mengelak, kami cari bukti lain. Kami lengkapi. Dan saat disodorkan bukti baru yang lebih kuat tersangka akhirnya mengaku,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang mengatakan, selang waktu selama Bulan November 2020, pihaknya berhasil mengungkap 36 kasus peredaran narkoba di Kota Pahlawan.
“Selama November 2020 kami berhasil ungkap 36 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Surabaya,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (1/12/2020)
Dari total 36 kasus penyalahgunaan narkoba, paling banyak kasus narkoba jenis sabu. Lewat penyelidikan dan penyidikan puluhan kasus narkoba di atas, 47 tersangka berhasil digulung.
“Adapun pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 47 tersangka, 2 diantaranya adalah perempuan,” paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para 47 pelaku narkoba ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yor)