Tim Siber Polda Kalsel Bersama Polres Cilacap Ringkus Dua Pelaku Hacking Pulsa
BANJARMASIN – Dua pelaku hacking pulsa App Add- On Digipos Best Sofware tak berkutik ketika diringkus oleh jajaran Siber Subdit V, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kedua pelaku adalah Abdul Aziz Alami alias Ayis (25) warga Jalan Krandengan RT3, Kecamatan Banjarnegara, Jawa Tengah dan Tahyan (29) warga Jalan Raya Jetis RT25, Kabupaten Cilacap Jateng ditangkap petugas di Jawa Tengah.
“Anggota Cyber kita berhasil tangkap 2 pelaku tindak pidana ITE dengan modus akses ilegal,” kata Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Nico Afinta, Kamis (12/11/2020).
Kapolda mengungkapkan, modus kedua pelaku yakni melakukan peretasan ke dalam aplikasi Digiipos sehingga melakuka transaksi tanpa sepengetahuan pemilik aplikasi.
“Kasus tindak pidana hacking aplikasi DigiPos ini terjadi pada 5 Agustus lalu sekitar pukul 11:00 Wita,” ujar Nico, didampingi Dirreskrimsus Polda Kombes Pol Masrur dan Wadir Reskrimsus AKBP Pol Budi Hermanto.
Ia mencweitakan, korban Imanuddin saat itu berada di counter pulsa Duta Pulsa di Jalan A Yani Km1, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Waktu itu korban memeriksa saldo pada aplikasi android DigiPos.
“Korban kaget saat membuka aplikasi itu saldo yang awalnya Rp180 juta berkurang menjadi Rp123 juta, padahal korban tidak pernah melakukan transaksi,” jelasnya.
Karena penasaran korban pun langsung memeriksa laporan transaksi dan terdata ternyata 57 transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor handphone yang berbeda masing-masing senilai Rp1 juta.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 57 juta,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku beraksi telah berkali-kali dan berhasil meraup untung sekitar Rp205 juta.
Untuk melakukan penangkapan Subdit Siber Polda Kalsel diback up Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara dan Resmob Satreskrim Polres Cilacap.
“Kita kejar dan lakukan kerjasama dengan Polres Cilacap,” tutur dia.
Selain kedua pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 KTP, ATM, 2 komputer, HP, satu buku pencatatan pulsa, modem dan uang tunai Rp91 juta.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” tambah Nico.(Yor)