Dir Tipikor Bareskrim Polri: Pencegahan Tipikor Harus Menjadi Perhatian Bersama

 Dir Tipikor Bareskrim Polri: Pencegahan Tipikor Harus Menjadi Perhatian Bersama

Tasikmalaya-mimbar.co.id-Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim POLRI Brigjen Pol. DR. Akhmad Wiyagus, M.Si, MM mengungkapkan, korupsi tidak lepas dari konsep ketahanan nasional, sebab sudah menyentuh delapan aspek ketahanan nasional, seperti Demografi, Geografi, SDA, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hukum.

Apabila aspek ketahanan nasional ini terganggu perilaku koruptif, akan berimbas kepada pembangunan nasional, yang merupakan tujuan negara seperti yang diamanatkan konstitusi untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Akhmad, saat memberikan pengarahan umum, pencegahan tindak pidana korupsi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/3/2018).

Ia menjelaskan, berdasarkan Global competitif Indeks di level Asean, Indonesia berada di peringkat ke-4 perilaku koruptif dibawah Thailand, Malaysia dan Singapura dengan Indek Persepsi Korupsi menempati ranking 90 dengan nilai 37. Hal ini menurut Akhmad yang asli keturunan Tasikmalaya, akibat formula penanganan korupsi yang kurang tepat.

Di negara New Zaeland yang diperbaiki adalah pelayanan publik bukan penegakan hukum dari sisi persentasenya. Jadi pencegahan dan pengembalian kerugian negara lebih efektif dalam menangani perilaku koruptif daripada penegakan hukum,” jelas Akhmad

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd mengatakan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi agar tercapai secara optimal harus menjadi komitmen bersama, penyelenggara negara, ASN, penyelenggara pemerintah daerah, stakeholder serta komitmen dari masyarakat.

Menurut Kodir, Kabupaten Tasikmalaya selain cakupan wilayah pelayanan yang cukup luas, keterbatasan SDM yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan menjadi kendala, dalam meminimalisir dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Untuk mencegah tindak pidana korupsi, disamping melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang melekat dalam jabatan dan pekerjaannya, Kabupaten Tasikmalaya telah membentuk satuan tugas (unit secara internal) dan satuan tugas lintas koordinasi termasuk diterbitkannya keputusan Bupati Tasikmalaya nomor 700/KEP.304-INSPEKTORAT/2016, tentang unit satuan tugas pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Tasikmalaya, ujarnya.

Selanjutnya, Inspektur Kabupaten Tasikmalaya DR. H. Iwan Saputra, SE, M.Si menambahkan, dari hasil pemaparan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim POLRI, beberapa point mesti dipahami bersama bahwa penanganan tindak pidana korupsi bertujuan untuk mewujudkan good governance yang clean governance, dengan mengedepankan mekanisme pencegahan korupsi daripada penegakan hukum dengan tidak melupakan upaya penindakan, membangun integritas penyelenggaraan pemerintah daerah dan membangun komitmen bersama seluruh penyelengara pemerintahan daerah. (Van)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar