Dit Reskrimsus Polda Kalsel Tangkap 15 Pelaku Penyuntikan Tabung Gas LPG 3 Kg

 Dit Reskrimsus Polda Kalsel Tangkap 15 Pelaku Penyuntikan Tabung Gas LPG 3 Kg

BANJARMASIN – Dalam kurun 11 bukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel berhasil meringkus 15 pelaku penyuntikan tabung gas subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat miskin.

Selain meringkus pelaku, Polda Kalsel juga turut menyita 4.717 tabung LGP 3 Kg bersubsidi dari 15 Kasus yang diungkap Periode Januari- November 2020.

“Rilis kali ini merupakan ungkap 15 kasus oleh tim dari jajaran Ditreskrimsus dalam kurun 11 bulan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta dalam rilisnya, Kamis (12/11/2020).

Kapolda mengungkapkan, ke-15 tersangka yang yang ditangkap oleh pihaknya merupakan pemilik pangkalan gas LPG AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS, IG, NO, MI, dan NR.

“Kesemuanya merupakan pemilik pangkalan gas,” ujarnya.

Selain mengamankan 15 tersangka, sejumlah barang bukti pun turut disita petugas diantaranya 4 unit Mobil Pick up, 1 unit Sepeda motor, 1 unit Gerobak kayu, LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 1.419 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 3.298 tabung, Uang tunai Rp.9.650.000,- (Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 12 lembar Spanduk harga eceran tertinggi (HET), dan 53 bundel Log book Pangkalan atau buku penyaluran.

Modus operandi dari para tersangka yang merupakan pemilik pangkalan yakni dengan menjual LPG 3 Kg sekitar 50 persen hingga 80 persen dari Kuota pangkalan ke pengecer dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) antara Rp.18.000,- per tabung s/d Rp.30.000,- per tabung guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp, 17.500,-.

“Modusnya mengurangi isi gas, menimbun dan menjualnya dengan harga diatas eceran tertinggi (HET),” tutur dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini pun dijerat Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah).

Selain itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah).

“Tersangka kena pasal berlapis,” tegasnya.

Nico menegaskan bahwa Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel akan terus bekerjasama dengan pihak Pertamina khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi (HET) agar masyarakat dimanapun berada dapat membeli dengan harga yang sama.

“Komitmen dari Pertamina dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat akan terus kita dukung,” tambahnya. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar