Bukannya Tobat, Dua Residivis Ini Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba

 Bukannya Tobat, Dua Residivis Ini Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba

SIDOARJO – Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu, EPC dan EP diringkus Satres Narkoba Polresta Sidoarjo beberapa hari lalu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dalam keterangan pers di Polresta Sidoarjo Jum’at (5/2/2021) menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi yang telah diketahui tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

“Keduanya merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021,” kata Sumardji, Jumata (5/2/2021).

Ia mengungkapan jika kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Ditangkap di rumahnya saat sedang memakai sabu jenis naru, keduanya juga merupakan mantan binaan Lapas,” ujarnya.

Sumardji mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan. Kedua tersangka itu dihadiahi timah panas pada kakinya.

“Kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas, ” ucapnya.

Dari penangkapan dan tindakan tegas tersebut, Sumardji ingin menyampaikan pesan kepada pengedar lainnya untuk menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.

“Ini pesan buat pengedar lainnya untuk tidak coba-coba mengedar narkoba,” tegasnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti ratusan gram sabu, sedotan, plastik klip, pipet, 13.000 pil LL dan Hp.

“Barang bukti sabu juga kita amankan,” ucapnya.

Sumardji membeberkan, para tersangka memiliki target edarkan sabu seberat 1 Kg sabu dengan imbalan Rp10 juta.

“Satu kilo imbalannya Rp10 juta dari pemasoknya yang saat ini masuk dalam DPO,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 196, dan Pasal 197 tentang Narkotika. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar