WAKIL KETUA MK: PERAN PERS PENTING DALAM DEMOKRASI
Cisarua, Bogor- mimbar.co.id-Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr Anwar Usman SH, MH., mengungkapkan, peran pers sangat di butuhkan membangun demokrasi di Indonesia.
“Demokrasi adalah hak konstitusional warga Negara Indonesia yang terjamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Demokrasi dijaga, peran pers untuk merealiasaikan jaminan UUD tersebut. Demokrasi tidak terlepas dari proses reformasi yang memberikan andil dalam perubahaan konstitusi dan kebebasan pers,” kata Anwar dalam sambutan pembukaan sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan media massa cetak, TV, radio dan online se-Indonesia, yang berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua Kota Bogor, Senin malam (26/2/2018).
Lebih lanjut Wakil Ketua MK menjelaskan, pers dalam menegakkan demokrasi memiliki keharusan untuk menyuarakan kebenaran. Sebab, kebenaran menjadi modal penting agar demokrasi dapat dirasakan oleh warga negara. “Katakan itu benar meskipun itu pahit. Jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran. Karena kebohongan pasti akan terbongkar dengan kebenaran,” ujarnya.
Anwar juga menyebutkan, peran pers tidak boleh terjebak dalam kepentingan kapital dan kepentingan tertentu. Sebab jika terjadi, bukan hanya pers yang akan berdampak, tapi demokrasi yang terjadi di Indonesia akan berdampak buruk.
Makamah Konstitusi memiliki tugas penting untuk negara, yakni menegakkan demokrasi. Peran MK akan mengimbangi kepentingan politik dalam negara demokrasi, sehingga demokrasi yang menjadi hak warga negara dapat benar-benar dirasakan sebagaimana fungsinya, ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, Indonesia menjadi negara yang paling banyak memiliki media di dunia. “Kebabasan pers dan kebebasan berekspresi menjadi dasar lahirnya media di Indonesia,” ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, tidak bisa dipungkiri kriminalisasi dan intimidasi kepada pers masih sering terjadi. Tentunya hal tersebut tidak harus terjadi, mengingat kebebasan pers telah terjamin dalam UU. Media harus bebas dari tekanan dan intimidasi. Baik dari luar maupun dari media itu sendiri, ungkap Yosep.
Yosep juga menyebutkan, Dewan Pers telah mendata, sebanyak 47 ribu media massa yang ada di Indonesia, yang terdiri dari dua ribu media cetak, namun pada tahun 2014 yang telah menjadi media profesional hanya ada 567 media. Kemudian di tahun 2015 menurun menjadi 321 media. Masih menurut Ketua Dewan Pers, untuk media berbasis siber juga marak dan berkembang seiring perkembangan teknologi, ada 43.300 media, 1.000 media radio sisainya TV baik nasional maupun lokal.
Untuk itu, ia mengajak wartawan menjadi pilar keempat demokrasi dengan memerangi hoax dan menerapkan profesionalisme jurnalis terutama ini di tahun Pilkada, pers harus hadir berpihak kepada kebenaran dan kepentingan publik, tambahnya. (Van)