METROPOLITAN

Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pelanggaran Lalulintas  Praka AMT Personel Kodam Jaya Ditahan

JAKARTA – Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan, Praka AMT Personel Kodam Jaya Ditahan Karena Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan.

“Bukan saja itu tapi ia juga melanggar  Lalulintas,” kata Kapendam Jaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (17/8/2021)

Saat ini Praka AMT sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya sudah ditahan dan Denpom Jaya 2/Cijantung.

Lanjut Kapemdam, atas perbuatannya sudah mengambil langkah-langkah terhadap yang bersangkutan (Ybs) dengan membuat Laporan Perkaranya, melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Papera, dan berkoordinasi ke Otmilti II Jkt tentang rencana penerapan pasal sementara yg dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkap Kapendam Jaya. (Rls)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button