Terkait UU Advokat, Arteria Dahlan : Pada Prinsipnya di DPR mengakomodir setiap masukkan
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan, pada prinsipnya di DPR mengakomodir setiap masukkan dari organisasi Advokat, baik itu dari Peradi, K.A.I, maupun organisasi lainnya, hal tersebut terkait dengan revisi UU Advokat.
“Organisasi Advokat itu adalah organisasi yang harus kita ayomi, dalam konteks sama kepentingan, kemudian juga sama tujuan. Tentunya keinginan untuk revisi UU Advokat kami berharap bahwa revisi ini betul-betul miliki tujuan, cita-cita awal terkait dengan perlindungan, dan jaminan termasuk juga kesejahterahaan Advokat betul-betul bisa dihadirkan,” kata Arteria, saat ditemui di sela-sela HUT K.A.I Ke-13, di Aljazeerah Lounge, Raden Salah, Jakarta Pusat, Minggu (30/05/2021) kemarin.
Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR RI menjelaskan, sekalipun ada terkait isu tentang single bar atau multi bar, itu merupakan bagian kecil dari pembahasan di UU Advokat nantinya.
Tentunya kita berharap apa yang kita cita-citakan di awal, bahwa Advokat sebagai pilar ke empat penegak hukum, penyeimbang kekuasaan kehakiman, juga Advokat sebagai aparatis hukum yang menjadi tumpuan rakyat harus bisa memberikan manfaat langsung, baik pada pencari keadilan, masyarakat, dan mendukung hukum sebagai instrument pembangunan nasonal.
“Mudah-mudahan materi muatan revisi yang dihadirkan betul-betul bisa meyakinkan semuanya. Sebab kanalnya hanya ada dua, teman-teman bisa melakukan ini sebagai usulan inisiatif DPR atau inisiatif Pemerintah,” ujarnya.
Arteria menyebutkan, dua-duanya itu kita akan bergerak, apabila memang materi muatannya teryakinkan, sebab episentrumnya DPR adalah untuk kepentingan rakyat, katanya.
“Saya melihat ada harapan segar, materi muatan di UU ini sudah banyak yang dikoreksi oleh putusan Makamah Konstitusi, materi muatan di UU Advokat harus kita akui juga, harus banyak yang kita disempurnakan, untuk mencapai tujuan yang konsiderasi.
Atas dasar itu, merevisinya terbit alasan, tapi apakah bisa di eksekusi dalam tempo yang cepat.
“Kembali lagi, bagaimana temen-temen Advokat bisa meyakinkan bahwa isunya bukan hanya isu Advokat atau elite Advokat, tetapi memang isu publik dan kepentingan publik yang harus kita ke dikedepankan,” paparnya.
Komisi III menurutnya, yang terbaik itu pasti kita Suport. Karena mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sudah diatur secara rigid dalam ketentuan UU P3 yang sudah direvisi.
Ia juga menyebutkan, tentunya ini bukan hanya kerja semalam. Tapi butuh kesunguhan bagi semua elemen termasuk seluruh organsasi Advokat, harus satu padu, satu kepentingan untuk merumuskan materi muatan ini
“Kalau di DPR itu gampang, apa yang terbaik untuk rakyak, itu pilihan DPR,” tambah Arteria Dahlan.