Perlu Integrasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dalam Dokumen Perencanaan Daerah

 Perlu Integrasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dalam Dokumen Perencanaan Daerah

Jakarta – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dilaksanakan secara hybrid, Rabu (10/5/2023) di Hotel Santika Premier Slipi, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Kemendagri menyampaikan perlunya keterlibatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Daerah (BPN) dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove lantaran memiliki kaitan erat terhadap perubahan fungsi kawasan mangrove yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah.

Selain itu, pentingnya integrasi perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di level provinsi dan kabupaten/kota agar daerah dapat menganggarkan melalui Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD).

Dirjen KSDAE dan Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi BRGM Satyawan Pudyatmoko menyampaikan bahwa RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove tidak mereduksi kewenangan yang sudah ada, baik di pusat maupun daerah.

Menanggapi tumpang tindih dengan peraturan lain, R. Arif Sasongko Wijayanto selaku Tenaga Ahli menanggapi bahwa hal-hal yang diatur dalam RPP ini lebih komprehensif terutama mengatur beberapa poin yang tidak dijabarkan dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam kurun waktu kurang lebih tujuh bulan ke depan, diharapkan pembahasan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dapat selesai dan dapat digunakan sebagai landasan hukum bagi berbagai pihak dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove sehingga dapat menjawab permasalahan yang timbul dan menekan laju penurunan tutupan ekosistem mangrove.

Berita Terkait