BERITA UTAMA

Temuan Ombudsman Dalam Sistem Zonasi

JAKARTA –  Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Su’adi mengapresiasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi secara penuh.

“Sistem yang diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 51 Tahun 2018  tersebut sangat positif. Yakni, bertujuan memberikan pemerataan akses pendidikan,” kata Su’adi dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Di Balik Kebijakan Zonasi”, yang diselenggarakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (1/7/2019).

Lebih jauh Anggota Ombudsman menjelaskan, sejumlah catatan pelaksanaan PPDB 2019, berdasar kasus dan Laporan Masyarakat, antara lain adanya perbaikan.

Disebutkannya, pada tahun-tahun sebelumnya Permendikbud tentang PPDB selalu terbit sebulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga menyulitkan daerah atau Pemprov dan Pemkab/Pemkot untuk menyesuaikan dengan aturan baru.

Su’adi juga menyebutkan, tahun ini Permendikbud itu sudah terbit setidaknya enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

“Seharusnya waktu enam bulan, dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPDB dan perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak menimbulkan keributan yang mendadak,” ujarnya.

Masalah sistem zonasi, menurut Su’adi, telah menampung aspirasi kondisi daerah-daerah tertentu, karena tidak meratanya jumlah sekolah di berbagai daerah.

Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penyesuaian sejauh tidak menyimpang dari tujuan utama zonasi, yaitu pemerataan pendidikan dan penghapusan sistem favoritisme.

Lanjutnya, selain ada perbaikan, Ombudsman juga mencatat ada beberapa kelemahan masih tampak dalam penerapan zonasi, antara lain,

Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru, sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat.

Kemudian, Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem Zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut;

“Kemendikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kementrian Dalam Negeri serta Pemerintahan Daerah sehingga tujuan yang baik dalam penerapan zonasi tersebut akan dipahami oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah,” tambah Su’adi. (van)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button