Wakil Ketua Komisi X DPR : Kebijakan Zonasi Harus Diimbangi Anggaran Cukup

 Wakil Ketua Komisi X DPR : Kebijakan Zonasi Harus Diimbangi Anggaran Cukup

JAKARTA – Komisi X DPR yang mengawasi bidang pemerintahan mendukung dan turut mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau zonasi pendidikan.

Seentara itu kebijakan tersebut harus diikuti dengan ketersediaan anggaran yang cukup bagi instansi sekolah di daerah.

“Kami mensupport kebijakan zonasi yang sudah berjalan tiga tahun terakhir. Termasuk soal Permendikbud tentang PPDB. Meski domain tersebut ada di Kemendikbud. DPR juga menampung berbagai keluhan, demonstrasi orang tua murid dan sebagainya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Di Balik Kebijakan Zonasi”, yang berlangsung di Ruang Serba Guna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (01/07/2019).

Wakil Ketua Komisi X DPR menjelaskan, penerapan PPDB ini merupakan upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan mutu pendidikan dengan mengubah mindset orang tua murid, pemerintah daerah dan sekolah.

Untuk itu, Hetifah selaku wakil rakyat mendorong agar anggaran pendidikan nasional maupun di daerah tetap sesuai konstitusi, yakni minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Menurutnya, sejauh ini persoalan anggaran pendidikan nasional digulirkan oleh pemerintah untuk membenahi tiga masalah utama, yaitu sarana prasarana, ketersediaan dan mutu guru serta pengelolaan sekolah.

Dari catatan Komisi X DPR, masih banyak ruang kelas yang kondisinya tidak baik dan sebanyak 40 persen sekolah belum memiliki alat peraga yang laik.

“Jika hal itu disalurkan dengan tepat dan baik maka akan menghilangkan soal sekolah favorit,” ujar Hetifah.

Lanjutnya, data Komisi X DPR juga menyebutkan, ada 18 Provinsi yang mengalokasikan APBB lebih dari 20 persen seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah, jelasnya.(van)

 

JAKARTA – Komisi X DPR yang mengawasi bidang pemerintahan mendukung dan turut mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau zonasi pendidikan.

 

Namun demikian, kebijakan tersebut harus diikuti dengan ketersediaan anggaran yang cukup bagi instansi sekolah di daerah.

 

“Kami mensupport kebijakan zonasi yang sudah berjalan tiga tahun terakhir. Termasuk soal Permendikbud tentang PPDB. Meski domain tersebut ada di Kemendikbud. DPR juga menampung berbagai keluhan, demonstrasi orang tua murid dan sebagainya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Di Balik Kebijakan Zonasi”, yang berlangsung di Ruang Serba Guna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (01/07/2019).

 

 

Wakil Ketua Komisi X DPR menjelaskan, penerapan PPDB ini merupakan upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan mutu pendidikan dengan mengubah mindset orang tua murid, pemerintah daerah dan sekolah.

 

Untuk itu, Hetifah selaku wakil rakyat mendorong agar anggaran pendidikan nasional maupun di daerah tetap sesuai konstitusi, yakni minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

 

Menurutnya, sejauh ini persoalan anggaran pendidikan nasional digulirkan oleh pemerintah untuk membenahi tiga masalah utama, yaitu sarana prasarana, ketersediaan dan mutu guru serta pengelolaan sekolah.

 

Dari catatan Komisi X DPR, masih banyak ruang kelas yang kondisinya tidak baik dan sebanyak 40 persen sekolah belum memiliki alat peraga yang laik.

 

“Jika hal itu disalurkan dengan tepat dan baik maka akan menghilangkan soal sekolah favorit,” ujar Hetifah.

 

Lanjutnya, data Komisi X DPR juga menyebutkan, ada 18 Provinsi yang mengalokasikan APBB lebih dari 20 persen seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah, jelasnya.(van)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar