HUKRIM

Tangkap Penjual Hewan Dilindungi, Reskrimsus Polda Kalsel Amankan Seekor Trenggiling

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus NM alias O yang diduga sebagai pemilik dan penjual hewan langka yang dilindungi oleh negara. Kamis 1 Oktober 2020 pukul 19.00 wita.

Hewan yang dilindungi tersebut adalah trenggiling yang NM pelihara di halaman kampus Kampus ULM Banjarmasin.

NM alias O diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 1 ekor satwa dilindungi berupa Tringgiling dalam keadaan hidup,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, Sabtu (3/10/2020) kemarin.

Tersangka (NM) saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel. Sedangkan barang bukti berupa 1 ekor satwa dilindungi berupa Tringgiling telah dilakukan penyitaan.

“NM sudah diperiksa secara intensif, untuk barang bukti kita sudah amankan untuk kemudian kita akan serahkan kepada dinas kehutanan,” beber dia.

Akibat perbuatannya, NM alias O dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” terangnya. (Yor)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button