Jual Gas Melon Harga Tinggi di Masa Pandemi, IRT di Kalsel Diamankan Polisi

 Jual Gas Melon Harga Tinggi di Masa Pandemi, IRT di Kalsel Diamankan Polisi

BANJARMASIN – Resah dengan dengan aduan masyarakat soal tingginya harga gas LPG 3 Kg yang dikhususkan bagi rakyat miskin, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan langsung menggrebek pangkalan gas milik LS alias LL (49), yang terletak di Jalan Kampung Melayu Darat Gang 3 No.5 Rt.09 Rw.09 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Jum’at (2/10/2020) lalu.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i membenarkan soal pengungkapan kasus tersebut oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Karena yang bersangkutan memperdagangkan Gas LPG 3 Kg bersubsidi kepada konsumen dan pengecer di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp.23.000,- per tabung,” kata Rifa’i, Sabtu (3/10/2020) kemarin.

Selain mengamankan LS, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Roda dua merk Honda Supra warna Hitam No.Pol DA 2241 VY, 1 Lembar STNK No. 00920035, 1 buah Karung Keranjang, LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 178 tabung, LPG 3 kg bersubsidi (Kosong) sebanyak 100 tabung, Spanduk Harga HET sebanyak 1 Lembar, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Pebruari 2020 sebanyak 1 bundel,Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Maret 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan April 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Mei 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Juni 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Juli 2020 sebanyak 1 bundel, dan Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Agustus 2020 sebanyak 1 bundel.

“Barang bukti sudah diamankan,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Nico Afinta mengimbau kepada seluruh pangkalan LPG di Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin agar tidak menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Jual gas sesuai HET dan jangan ada yang menimbunnya, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas 3 Kg seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Jika ada yang tak mengindahkan maka kami tak segan untuk menindak, kami tak ingin masyarakat menerima masalah baru di masa pandemik seperti saat ini,” tegas Nico. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar