Sidang Lanjutan Perdata Sejumlah Nasabah Terhadap AIA di PN Jaksel

JAKARTA – Sidang lanjutan terhadap gugatan perdata dilayangkan oleh sejumlah nasabah termasuk para purnawirawan Polri terhadap Asuransi AIA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) kemarin.

Sementara itu, dari sidang tersebut pihak asuransi tidak hadir. Salah satu korban sekaligus purnawirawan Polri AKBP H. Sutomo yang turut menggugat merasa sangat kecewa.

Pasalnya, pada sidang lanjutan kali ini, pihak asuransi itu tidak hadir. Padahal, kasus ini telah berjalan sejak 2020 lalu.

Menurut kuasa hukum H.Sutomo, Ansari Lubis saat persidangan kemarin siang gugatan terhadap PT AIA tergugat satu tidak datang.

“Untuk tergugat satu PT AIA tidak datang pada saat sidang lanjutan, sedangkan untuk tergugat dua yaitu BCA hadir dan termasuk tergugat Bank Indonesia, lalu OJK juga datang ,” ujar Ansari Lubis saat dikonfirmasi di kantor kuasa hukum Jalan Raya Bogor, Kota Depok, Kamis (17/3/2022).

Hasil sidang lanjut Ansari dari mereka (tergugat) yang dipanggil akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan 30 Maret 2022 mendatang.

“Kita sebagai klien dari nasabah yang merasa dirugikan terhadap sikap AIA bertambah semakin kecewa. Kasus ini sudah mulai dari tahun 2020  sehingga berlarut-larut,” tuturnya.

Meski demikian, Ansari akan tetap fokus pada gugatan perdata, sebab hal itu pula yang diinginkan oleh Sutomo, selaku penggugat.

“Kalau secara hukum kita harus selesaikan dulu secara perdata, karena jika kita laporkan pidana otomatis perdata berhenti. Klien kita H.Sutomo yang juga purnawirawan Polri ini juga meminta digugat perdatanya, kita minta ganti kerugian penggantian uang,” jelasnya.

Sememtara itu, total kerugian dialami kliennya itu tersebut sekira Rp 400 juta-an.

Sementara itu H.Sutomo menambahkan sebagai salah satu nasabah yang di duga dirugikan oleh perusahaan asuransi AIA ini hanya bisa berkali-kali mengelus dada terhadap apa yang dialaminya ini.

“Jika tidak ada titik temu dalam gugatan perdata yang dilayangkan kepada para tergugat, tidak ada kemungkinan kasus ini akan kita majukan ke ranah pidana lantaran dari asuransi tidak kunjung cair,” tuturnya.

Ia menambahkan berharap ada etikad baik  dalam mengembalikan uang nasabah.| My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar