Revaldo Ditangkap Lagi, Brigjen Pol (Purn) Drs. Siswandi Tegaskan Perlu Penanganan Serius

 Revaldo Ditangkap Lagi, Brigjen Pol (Purn) Drs. Siswandi Tegaskan Perlu Penanganan Serius

Jakarta — Perlu penanganan serius agar ada efek jera, yakni sembuh atau hukum mati. Begitu kata Brigjen Pol (Purn) Drs. Siswandi menanggapi penangkapan artis, Revaldo.

Revaldo, pesinetron yang sudah tiga kali masuk penjara, memang ditangkap lagi dalam kasus narkoba di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta pusat pada Selasa, 10/01/2023.

Revaldo langsung diamankan di Polda Metro Jaya.

“Ya, RFS ditangkap di Green Pramuka dan kini kasusnya masih dikembangkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media.

Dalam catatan, Revaldo sudah ke empat kalinya masuk penjara hingga ia disebut residivis. Untuk itu perlu penanganan serius agar ada efek jera, yakni sembuh atau hukum mati.

Hal itu ditegaskan mantan petinggi BNN, Brigjen Pol (Purn) Drs Siswandi, Ketum GPAN (Generasi Peduli Anti Narkoba). Menurutnya, seseorang kalau sudah terbiasa memakai narkoba sulit disembuhkan, karena si pemakai atau penyalahguna narkoba perlu moralitas dan punya kesadaran mau sembuh, artinya pemakai harus sadar mau berobat dan bertobat.

“Penyalahguna narkoba itu adalah pesakitan, jadi wajib di rehabilitasi. Tapi itu juga tergantung moralitasnya. Kalau mau berobat dan bertobat, barulah bisa sembuh. Tapi kalau masih berteman dengan pengedar dan pemakai yang lain, ya sulit untuk sembuh. Dan Itu tergantung penyidik termasuk proses hukumnya,” jelas Drs Siswandi, saat dimintai komentar oleh beberapa Wartawan, Jumat (12/1/2023).

Dalam aturan hukum tentang narkoba, bahwa berdasarkan UU No 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13 yang dimaksud dengan pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis, maka penyalahguna narkoba wajib di rehabilitasi. Tapi bagi pengedar narkoba, pelakunya harus dihukum berat, yaitu hukuman mati.

“Jangan seorang artis ingin lebih terkenal malah pakai narkoba. Jangan salah kaprah. Lalu kalau sebagai penyalahguna narkoba ya wajib direhabiltasi sedang yang sudah dipidana, harusnya diberi Amnesti, yaitu diberi pengampunan,” ujar Siswandi.

Siswandi sangat menyayangkan selebritis yang lain, seperti M, R, L dan A, yang masih berani memakai barang haram narkoba. Ia menghimbau agar segera berobat dan bertobat, sebelum ditangkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemain di sinetron “Ada Apa Dengan Cinta” Revaldo Fifaldi Surya Permana, harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, penangkapan Revaldo berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Lalu pada hari Senin (9/1) sekitar pukul 04.30 tim mengamankan Revaldo dan ditemukan barang bukti pada saat dilakukan penggeledahan.

“Hasil interogasi, tersangka menyatakan narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan Ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor,” kata Kombes Zulpan.

Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya satu buah handphone, hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram. Lalu satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram.

Kemudian juga ada satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pack kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, dan tiga buah kaca pipet. Terus satu buah alat hisap ganja, serta delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

“Dia bisa disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Zulpan.

Ncank Maeel

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar