Atas Kejadian Pengeroyokan Tiga Wartawan di Karawang, JMSI Jabar Meminta Kasus Ini di Usut Tuntas

 Atas Kejadian Pengeroyokan Tiga Wartawan di Karawang, JMSI Jabar  Meminta Kasus Ini di Usut Tuntas

BANDUNG – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat meminta kepolisian mengusut tuntas pengeroyokan tiga wartawan media online di Karawang oleh oknum Pegawai Desa, Senin, (7/3/2022).

Atas kejadian tersebut JMSI Jabar, menyesalkan pemukulan terhadap tiga wartawan media online di Kabupaten Karawang saat, akan melakukan wawancara terkait dugaan adanya pungutan liar di Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sementara Wakil Ketua JMSI Jawa Barat Dede Gumilar mengungkapkan, sebagai organisasi perusahaan pers, JMSI mendorong aparat kepolisian segera mengusut penganiayaan yang dialami tiga wartawan media online di Kabupaten Karawang.

“Kepolisian harus segera melakukan pemanggilan terhadap para pelaku yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap tiga wartawan media online. Kami JMSI Jabar akan mengawal kasus ini,” kata Dede.

Lanjut Wakil Ketua JMSI, wartawan merupakan elemen utama sebagai kontrol sosial, baik terhadap pemerintahan maupun masyarakat pada umumnya.

Serangan terhadap pekerja pers atau wartawan ibarat, menurutnya serangan terhadap komponen pengawasan di sebuah institusi.

“Jika memang keberatan atas suatu pemberitaan, narasumber memiliki hak jawab bahkan dapat melapor ke Dewan Pers jika merasa tak adil terhadap suatu pemberitaan. Bukan main hakim sendiri,” paparnya.

Penyerangan terhadap pers dikataknnya, kejahatan di atas kejahatan, yakni sebuah tindak pidana kejahatan yang dilakukan untuk memback-up kejahatan yang sedang dilakukan sang penyerang.

“Para pelaku telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU itu disebutkan dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ungkap Dede.

Tujuan penyerangan terhadap pers tidak lain adalah sebagai pesan kepada para pekerja pers lainnya agar tidak mengusik tindak kejahatan yang sedang dilakukan oleh pelaku penyerangan.

“Wartawan itu dilindungi UU, jadi Semua pihak hendaknya menghormati kerja jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama di lapangan,” tambahnya.| My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar