BERITA UTAMADAERAHHUKRIM
PWI Sumut Kecam Cara Polda Sumut Jemput Paksa Wartawan Media Online
Medan-mimbar.co.id-Ketua PWI Sumatera Utara Hermansjah didampingi Ketua DK PWI Sumut Sofyan Harahap dan Sekretaris Eduard Taher menyatakan, PWI Sumut memprotes keras terkait peristiwa penjemputan paksa dilakukan oleh aparat Polda Sumatera Utara terhadap wartawan media online sorotdaerah.com atas nama Sdra. Jon Roi Tua Purba dan Sdr. Lindung Silaban, pada tanggal 6 Maret 2018, terkait dugaan pemberitaan pencemaran nama baik Kapolda Sumatera Utara oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut.
Ketua PWI Sumatra Utara Hermansjah
Upaya penjemputan yang dilakukan aparat itu dinilai dapat mengancam kebebasan pers dan tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor B/5/II/2017 tentang Kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang masing masing ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Tito Karnavian M.A Ph.D pada Peringatan Hari Pers (HPN) 9 Februari 2017 di Kota Ambon, Maluku.
Selain penjemputan paksa, Poldasu juga melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com yang dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU No, 40/1999 tentang Pers yang berbunyi pers nasional tidak boleh disensor dan tidak boleh dikenakan pelarangan siaran, terhadap pers nasional tidak boleh dibredel dan terhadap pers nasional tidak boleh dihambat dan dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya. Lebih jauh upaya penghilangan situs itu dinilai melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dapat diancam dengan pidana pencara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,
Selain itu sebagaimana Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Demikian pula terkait MoU Dewan Pers dengan Kapolri, PWI Sumut meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk menghentikan proses penyidikan dan diharapkan segera berkordinasi dengan Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana bidang pers.
Jon Roi Tua Purba dijemput untuk diperiksa atas berita sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari seorang pengusaha di Medan. Sementara rekannya Lindung Silaban dijemput petugas Polda Sumut pada Selasa 6 Maret 2018 pukul 21.00 WIB diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi media online sorotdaerah.com.
Ketua PWI Sumut Hermansjah juga menambahkan khusus proses delik pers sudah diatur dalam UU No 40/1999 dan kode etik jurnalistik dengan menggunakan hak jawab. Oleh karena itu kasus yang menimpa sorotdaerah.com sangat disesalkan. Mudah2an tidak terulang lagi di masa mendatang.(rilis)