Presiden K.A.I Ajukan Permohonan Profesi Advokat Bagian Esensial saat PPKM Darurat
JAKARTA – Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), Pimpinan Advokat Erman Umar, SH., mengajukan Permohonan Status Profesi Advokat sebagai fungsi esensial kepada Menteri Kementerian Dalam Negeri, melalui pengajuan permohonan berdasarkan Surat Nomor: 017.DPP-KAI/VII/2021, tanggal 19 Juli 2021.
Sehubungan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tertanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, junto Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tertanggal 21 Juni 2021 dalam melaksanakan kebijakan penanggulangan Covid.
Presiden K.A.I, Advokat Erman Umar, SH., mengungkapkan, perkembangan Covid 19 yang terus meningkat, maka keluar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dimana masyarakat diminta untuk ekstra menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan.
Aturan dalam PPKM Darurat ini telah menjelaskan pembagian sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk di luar itu, maka seluruhnya wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
“Kalau kita lihat dalam aturan itu penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa, Kepolisian itu bagian dari esensial, artinya sebuah profesi pekerjaan yang tidak mungkin berhenti. Mungkin dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, masing-masing yang mengatur PPKM, padahal sudah ada pengalaman tahun lalu, dimana Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, namun pengacara tidak dimasukan bagian profesi yang harus bebas dalam menjalankan tugasnya atau fungsinya,”kata Erman, saat ditemui di Kediamannya Kawasan Cinere Depok, Kamis (22/7/2021).
Lebih jauh Presiden K.A.I, menjelaskan, walaupun terakhir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk profesi Advokat dianggap bagian dari penegak hukum setara dengan profesi lainnya.
Begitupun saat kondisi PPKM Ketat sekarang ini banyak organisasi Advokat yang mengajukan permohonan sebagai fungsi esensial kepada Pemprov DKI maupun Pemerntah Pusat, seperti organisasi Advokat Paradi dan lain-lain.
“Kita juga berterima kasih kepada Pemprov DKI yang sudah mengeluarkan sinyal, bahwa Advokat di DKI dianggap esensial,” ungkap Erman.
Jadi menurutnya, siapa saja organisasi Advokat yang memperjuangkan sebagai fungsi esensial saat PPKM Darurat, kalau memang disetujui, maka itu berlaku untuk semua profesi Advokat.
Erman juga menyinggung mengenai fungsi esensial Advokat di seluruh Indonesia, yang belum terlihat persamaan menyatakan bahwa Advokat itu merupakan pekerjaan yang esensial dalam masa PPKM ini.
“Jadi kita K.A.I mengirimkan surat ke Mendagri, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, Kapolri serta Ketua Satgas Covid Nasional, agar profesi Advokat ini, bisa disamakan dengan penegak hukum lainnya,” ungkapnya.
Untuk itu Presiden K.A.I juga menyebutkan, organisasi yang dipimpinnya ini, meminta agar Pemerintah Pusat bila membuat suatu aturan, untuk kedepannya yang menyangkut peran penegak hukum, maka memandangnya harus sama dengan penegak hukum lainnya, sebab nanti akan pincang bila Advokat tidak esensial. Karena terhalang bila ada pencegatan-pencegatan seperti, bila Advokat tersebut akan melakukan pendampingan saat bersidang, jelasnya.
Erman juga menyebutkan saat dilapangan ada pencegatan, petugas juga ada yang memahami dan mengerti, namun ada juga yang belum memahami.
“Pemerintah Pusat agar dapat memberlakukan hal tersebut diseluruh Indonesia. Selama proses adanya penghalangan atau penyekatan, memang semuanya baik untuk mencegah penularan Covid 19. Namun kalau untuk menyangkut peran esensial penegak hukumnya harus disamakan, maka Advokat harus masuk sebagai bagian esensial, sama penegak hukum lainnya, agar tidak pincang supaya bila adanya proses hukum orang tersebut bisa mendapatkan akses di dampingi oleh Advokat,” tambah Erman.
Begitu juga dalam pelaksaanan kepentingan hukum masyarakat secara perdata baik didalam persidangan maupun diluar persidangan. Dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 Ayat (1) “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”. (Vn/Ek)