Tags : Permohonan Profesi Advokat

Presiden K.A.I Ajukan Permohonan Profesi Advokat Bagian Esensial saat PPKM

JAKARTA – Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), Pimpinan Advokat Erman Umar, SH., mengajukan Permohonan Status Profesi Advokat sebagai fungsi esensial kepada Menteri Kementerian Dalam Negeri, melalui pengajuan permohonan berdasarkan Surat Nomor: 017.DPP-KAI/VII/2021, tanggal 19 Juli 2021. Sehubungan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tertanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona […]Selengkapnya

Continue Reading...