Pemkot Depok Keluarkan SE, PTMT Kembali Dilaksanakan Kecuali Satuan Pendidikan Yang Sedang Mitigasi Penanganan Covid-19

 Pemkot Depok Keluarkan SE, PTMT Kembali Dilaksanakan Kecuali Satuan Pendidikan Yang Sedang Mitigasi Penanganan Covid-19

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor :8.02/661/SATGAS/2021, Tentang Pembukaan Kembali Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), Senin (29/11/2021).

Sebelumnya Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 8.02/648/Satgas/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas PTMT, dan kembali menyelenggarakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).

Maka berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka dengan ini disampaikan kebijakan PTMT yaitu, telah terjadi tren penurunan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah setelah dilaksanakan penghentian sementara РTMT.

Untuk itu Pemerintah Kota Depok melalui Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan, Kegiatan PTMT dapat kembali dilaksanakan di semua wilayah Kota Depok sejak tanggal 30 November 2021, kecuali bagi satuan pendidikan yang sedang melaksanakan mitigasi penanganan Covid-19.

“Setiap Satuan Pendidikan, Tenaga pendidik, Tenaga Kependidikan, Orang Tua/Wali Murid dan peserta didik wajib melaksanakan ketentuan PTMT secara disiplin,” ujarnya.

Selanjutnya, melaksanakan pemantauan secara terus menerus/surveilans dan mendukung kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh warga satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu Idris meminta, Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini, serta melaporkan kepada Wali Kota Depok. (My)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar