Optimisme UMKM dengan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

 Optimisme UMKM dengan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Jakarta – Pimpinan ormas Koordinator Nasional Pemuda Pendamping (KNPP) menyelenggarakan webinar bertema “Optimisme UMKM Menyambut Aturan Turunan UU Cipta Kerja” di Sekretariat KNPP, Jakarta, Rabu (24/2/21).

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber Henra Saragih, S.H., M.H., M.Kn. (Kabag. Advokasi dan Penelaahan Hukum pada Biro Hukum Kementerian Koperasi dan UMKM RI), Samtidar Efendi Tomagola (Pemerhati Masalah Ekonomi Rakyat), dan M. Iyon (Pelaku Usaha UMKM).

Sementara itu, moderator diskusi adalah Reza Fahrur Sam, S.E, pengurus KNPP.

Dalam kesempatan itu, Henra Saragih mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan salah satu aturan turunan atau peraturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. PP No. 7 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek yang terkait dengan perlindungan UMKM, mulai dari aspek perizinan, dukungan perkuatan, infrastruktur publik, kemudahan dan insentif, kemitraan, dan lainnya.

“Dalam aturan ini terdapat perizinan tunggal UMKM melalui sistem OSS yang meliputi perizinan berusaha, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal, dan itu memudahkan UMKM,” jelasnya.

Selain itu, akan dilakukan pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil melalui penataan klaster yang disusun dalam Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil.

Dengan demikian, anggota UMK dalam klaster membentuk koperasi untuk mewadahi kegiatan pengelolaan terpadu, dan lokasi pengelolaan terpadu berada dalam wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menanggapi aturan turunan UU Cipta Kerja bagi UMKM, senada dengan hal tersebut, Samtidar Efendi Tomagola mengatakan, situasi saat ini memang masih terbatas akibat pandemi Covid-19, namun masyarakat harus mampu memanfaatkan berbagai celah yang ada, termasuk dengan kemudahan-kemudahan yang terdapat dalam PP Nomor 7 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, ujarnya.

Menurut Samtidar, optimisme UMKM terhadap aturan turunan UU Cipta Kerja sangat tinggi.

UMKM diberi kesempatan usaha yang lebih baik, salah satunya melalui pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang baru saja resmi diundangkan.

M. Iyon, selaku pelaku UMKM juga menyampaikan, pihaknya menyambut baik aturan terkait UMKM yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dia menambahkan, masih banyak yang melakukan usaha secara perorangan, dan aturan UMKM yang baru sangat baik karena ternyata memfasilitasi dan memungkinkan perorangan dikelompokkan sebagai pelaku usaha resmi, pungkasnya. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar