Operasi Yustisi Masif Enam Hari, Kapolda Metro Jaya : Sanksi Denda Administratif Capai Rp238,4 Juta
JAKARTA – Jumlah denda administratif dari 852 pelanggar protokol kesehatan, dalam operasi yustisi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat selama enam hari sudah mencapai Rp238,4 juta.
“Sanksi denda administratif sudah mencapai Rp238.476.500,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Lebih lanjut Kapolda Metro Jaya menjelaskan, denda itu didapat dari para pelanggar yang tidak dikenai sanksi teguran maupun sanksi sosial dengan cara membersihkan sarana dan prasarana umum dengan menggunakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB.
Secara total, Nana menyebut jumlah pelanggar aturan protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jadetabek sudah sebanyak 30.384 orang.
“Selama 14-19 September, pelanggar diberikan sanksi teguran sebanyak 12.466 orang, sedangkan sanksi sosial sebanyak 17.385 orang,” jelasnya.
Seperti diketahui, Sebelumnya, Pemprov DKI mencabut kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) masa transisi mejadi PSBB total sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Dalam penerapannya, dibentuk Satgas Operasi Yustisi pendisiplinan aturan protokol kesehatan yang digelar delapan titik itu antara lain Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi.
Tak hanya itu, operasi juga dilakukan secara mobile dengan cara patroli oleh personel gabungan. Ada 6.800 personel gabungan yang dikerahkan dalam operasi yang digelar selama 24 jam ini. (Yor)