Enam Hari PSBB Total, Satgas Covid-19 Tutup 119 Rumah Makan

 Enam Hari PSBB Total, Satgas Covid-19 Tutup 119 Rumah Makan

JAKARTA – Patroli Satgas Operasi Yustisi dalam rangka pendispilinan aturan protokol kesehatan (prokes), saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat sudah berjalan selama enam hari, yakni mulai 14 hingga 19 September 2020 lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, tim satgas sudah menutup perkantoran dan tempat makan, karena melanggar aturan PSBB ketat yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2020.

“Untuk perkantoran ada dua kantor yang ditutup,” kata Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Sementara itu, lanjut Nana, untuk tempat makan (restoran) ada sebanyak 119 tempat yang ditutup sementara oleh Satgas Operasi Yustisi, karena masih menerima pelanggan untuk makan ditempat (dine-in).

“Rumah makan ada 119 yang ditutup karena melakukan pelanggaran, yang harusnya dibawa pulang (take way) tetapi mereka masih menerima masyarakat untuk makan ditempat,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020. Dalam aturan itu, restoran hingga kafe dilarang melayani makan di tempat atau dine in.

“Beberapa tempat kegiatan yang bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, dan kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang. Tetapi tidak diizinkan menerima pengunjung makan di tempat,” kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020) lalu.

Sementara itu, untuk perkantoran dibidang yang bukan 11 usaha yang dikecualikan harus melakukan work from home (WFH) kepada pegawainya. Jika harus dipaksakan ke kantor, maka kapasitas hanya boleh 25 persen dari total pegawai. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar