Nipu, Pengusaha Hiburan Sempat Buron Ditangkap Penyidik Ditreskrimum PMJ
JAKARTA – Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan pihaknya menangkap seorang pengusaha tempat hiburan, Arifin Widjaja alias Pepen yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan penipuan sebesar Rp11 Milyar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.
“Benar, kami amankan AW yang masuk DPO di tempat persembuyiannya di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Pada Hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 Pukul 08.50 WIB,” kata Dwiasi ketika dikonfirmasi wartawan, Jum’at (1/1/2021).
Dwiasi mengungkapkan, sebelum ditangkap. Pelaku AW kerap berpindah pindah dan mengakali petugas dengan bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing.
“Kami tidak mau nyerah begitu saja. Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini (Jumat -red) sekitar pukul 09:50, kita berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” jelas Dwiasi.
Saat ini AW akan dilakukan proses sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) dan dilanjutkan proses pemeriksaan sebagai tersangka untuk proses Penyidikan di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“AW telah menyandang tersangka, diperiksa sesuai Prokes,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, DPO AW merupakan tersangka Perkara perbuatan dugaan penipuan sebesar Rp11 Milyar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.
“Pelaku AW terancam hukuman penjara selama tujuh tahun,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik sebelumnya telah menahan satu orang tersangka dalam kasus penipuan ini yakni Ahmad Asnawi (Sam), tersangka yang diberi kuasa oleh Arifin Widjaja. (Yor)