Legislator Nilai Keputusan MK Terkait Pilkada Kab. Sabu Raijua Ultra Petita
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menilai Putusan MK N0. 135 yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua No 152 itu Ultra Petita.
“Mahkamah Konstitusi dengan otoritasnya menerbitkan keputusan yang otoriter,”tegas Junimart dalam siaran persnya, Jumat (16/4).
Oleh karena itu menurut Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini Keputusan MK itu harus dikoreksi dengan cara menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum karena telah merugikan Hak Hukum Bupati Terpilih secara Demokrasi.
“Peradilan MK tidak ada yg mengawasi sehingga putusannya lost control . MK berlindung dalam kemah Final n Binding,”pungkas mantan anggota Komisi III DPR RI ini.
Sebagaimana diketahui bersama, Kamis (15/4) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman membacakan hasil keputusan MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, NTT yakni, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly. Sekaligus membatalkan keputusan KPU Sabu Raijua yang menetapkan hasil pilkada Kabupaten tersebut.
Sementara itu, Ultra petita merupakan penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau “hakim menjatuhkan putusan melebihi dari yang diminta”. (Ayu)