DAERAH

Lahan TPU Pendurenan Kota Bekasi Siap Tampung Pemakaman Covis-19

KOTA BEKASI – Hingga saat ini sudah 400 meter persegi lahan digunakan untuk korban meninggal akibat covid-19 (corona), dari 12 Hektar lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Namun yang ada saat ini untuk pemakaman Umum.

Penguburan jenazah pasien Covid-19 dapat dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum Pedurenan Kota Bekasi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 469.1/2320/Setda.TU Tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah pasien Covid-19 di Kota Bekasi. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti Standar Operasional (SOP) yang sudah ditetapkan.

Seluas 12 hektar tanah di TPU Padurenan sudah terisi hingga 30 persen, sementara untuk empat ratus meter lahan sudah terisi jenazah berdasarkan pemakaman dengan menggunakan protokol Covid-19 mencapai kurang lebih 231 Jenazah,  terdiri dari 195 orang meninggal dengan penyakit khusus dan 36 orang meninggal karena positif Covid-19.

 

Hal ini berdasarkan data yang dilansir dari website corona.bekasikota.go.id hingga tanggal 20 Juli 2020.

Dimakaman TPU Padurenan dengan pemakaman prosedur Covid 19, masih banyak tersedia lahan. (Hma/tr)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button