Krimum Polda Metro Kembali Grebek Klinik Aborsi di Jakpus, 10 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal dikawasan Jakarta Pusat. Dari penggerebekan ini polisi mengamankan 10 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya klinik aborsi. Klinik tersebut terletak Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.
“Kita mengamankan 10 orang, merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal di daerah Percetakan Negara,” kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Ke-10 tersangka itu terdiri dari pemilik klinik, dokter, para pembantu tersangka hingga pelanggan aborsi.
“Total semua sembilan orang sebagai pekerja dan satu lagi adalah oksigen. Kita geledah disana kita periksa dan kita amankan 10 orang,” ungkap Yusri.
Dalam kasus ini polisi menyita berbagai macam barang bukti medis. Barang butki itu terdiri dari alat tabung oksigen, alat USG, alat aborsi hingga obat disita oleh polisi.
Untuk diketahui, belum lama ini Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Dari kasus itu, polisi mengamankan 17 orang tersangka yang terdiri dari Dokter, perawat, pelayan, calo hingga pelaku yang menggugurkan kandungannya. (Yor)