DAERAH

Kemenkumham Kalsel Bahas Penanganan Pengungsi

Jakarta – Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan turut serta dalam pelaksanaan Proyek Perubahan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I sebagai Tim Efektif Proyek Perubahan terkait Pola Pengawasan Keimigrasian Terpadu Terhadap Pengungsi di Indonesia yang dipimpin oleh Teodorus Simarmata, Kepala Divisi Keimigrasian Riau.

Atas izin dan arahan dari Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel yang diwakili oleh Ryna Frensiska, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dan Togi Leonardo Situmorang, Pengelola Bantuan Hukum mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tim Efektif yang digelar di Jakarta (8-10/6).

Kegiatan diawali dengan audiensi Tim Efektif bersama Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Keimigrasian yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan audiensi bersama Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Perwakilan Kemenkumham Kalsel yang tergabung dalam Tim Efektif Proyek Perubahan Diklat PIM I ini juga melakukan pertemuan dengan perwakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang merupakan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi, yaitu Mrs. Ann dan Mrs. Julia untuk membawa proyek perubahan yang diangkat oleh Kepala Divisi Keimigrasian Riau, Teodorus Simarmata yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Kalsel.

Proyek perubahan pada Diklat PIM I ini menyampaikan bahwa selama ini penanganan pengungsi melalui Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang dirasa belum memberikan kepastian hukum bagi Rumah Detensi Imigrasi dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi yang oleh hal tersebut dirasa perlu untuk dilakukan penyusunan regulasi berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pola Pengawasan Keimigrasian terhadap Pengungsi di Indonesia.

Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu mengapresiasi substansi pembahasan yang diangkat beserta personil Tim Efektif yang terlibat dari berbagai unsur. “Mengingat substansi dari draft Permenkumham ini melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kemenkopolhukam, sebaiknya melakukan komunikasi dan melibatkan stakeholders lain, sehingga tercipta kesamaan persepsi soal penanganan pengungsi di Indonesia,” saran Razilu usai berdiskusi bersama Tim Efektif Proyek Perubahan.

Senada dengan hal itu, di tempat dan waktu yang berbeda Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menerima dengan baik audiensi Tim Efektif Proyek Perubahan Diklat PIM I ini dan mendukung penuh rancangan proyek perubahan khususnya pembuatan regulasi mengenai penanganan pengungsi luar negeri melalui Permenkumham yang merujuk dengan Perpres 125 tahun 2016.

“Kita mendukung penuh pengaturan mengenai ruang lingkup Rudenim dan peran serta K/L lain dalam konteks penanganan pengungsi di Indonesia namun harus diingat agar Permenkumham ini nantinya tidak boleh overlapping dengan mengatur hal-hal lain yang sebenarnya tidak dimandatkan dalam Perpres 125 Tahun 2016 karena persoalan tentang pengungsi tidak bisa dilihat dari hanya dari sudut pandang hukum semata, tapi juga harus dilihat sudut pandang kemanusiaan,” ucapnya.

Hal ini ditanggapi positif oleh perwakilan UNHCR Indonesia yang diwakili oleh Mrs. Ann yang menyampaikan bahwa pihaknya terus berusaha sebaik mungkin untuk dapat memberikan andil dalam penangan pengungsi di Indonesia.

“UNHCR Indonesia akan berusaha sebaik mungkin agar lebih banyak pengungsi yang mendapatkan resettlement. Tetapi UNHCR tidak bisa memaksa negara ketiga karena ini merupakan hak negara tersebut. Semoga dengan adanya berbagai pelatihan dan pendidikan dapat meningkatkan kompetensi pengungsi. Sehingga negara ketiga bisa menerima mereka sebagai pekerja,” ungkap Ann yang merupakan representatif UNHCR Indonesia.

Perwakilan Tim Efektif Kanwil Kemenkumham Kalsel yang diwakili oleh Ryna dan Togi sendiri dalam hal ini berperan untuk merumuskan substansi hukum dan merancang draft regulasi berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pola Pengawasan Keimigrasian terhadap Pengungsi di Indonesia.|My

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button