Kemendagri Launching Sistem Online Layanan Administrasi
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan Launching Sistem Online Layanan Administrasi (Si OLA), yang diresmikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo.
“Pencanangan Si OLA Kemendagri, untuk peningkatan pelayanan publik dan juga upaya percepatan penyederhanaan sistem dan mekanisme bahwa inovasi yang berbasis teknologi informasi ini wajib dan mutlak dilakukan, ini wajib dan mutlak dilakukan karena masyarakat dan dinamika lainnya memerlukan transparansi, waktu yang cepat, kepastian pelayanan, akuntabilitas serta dapat memenuhi harapan publik,” kata Hadi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Senin (17/12/2018).
Seperti dikutip dari kemendagri.go.id, Sekretaris Jenderal Kemendagri menjelaskan, kaitan untuk urusan perijinan, penataan personil dan kelembagaan serta perangkat daerah harus masuk dalam sistem yang berbasis online, ujarnya.
“Harapannya ke depan seperti masukan yang diutarakan Deputi Pencegahan KPK, bahwa perlu memasukan dalam Si OLA, yaitu urusan perijinan, penataan personil dan kelembagaan serta perangkat daerah,” ungkapnya.
Ia memaparkan, begitu besarnya tugas dari Kemendagri yang meliputi Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan (Korbinwas), yang bersifat umum untuk pemerintah darah yang tertuang dalam Pasal 374 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Hal itu meliputi urusan pembagian Pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD.
Sedangkan untuk bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. “Kemendagri akan mencanangkan 15 Si OLA untuk layanan administrasi berbasis teknologi informasi, momentum awalnya di tanggal 17 Desember 2018 ini, supaya daerah juga bisa memanfaatkannya,” jelas Hadi
Terkait dari 15 Si OLA ini, baru ada emapt, yaitu keuangan daerah kaitannya dengan evaluasi APBD baik APBD Murni, APBD Perubahan dan Evaluasi alokasi anggaran; Perijinan Pelayanan Publik, Pergantian Antar Waktu (PAW); dan penetapan pejabat negara.
Ia berharap, dengan Si OLA bisa lebih efektif lagi dalam memberikan pelayanan, karena pertama tidak bertatap muka langsung dengan yang memberi pelayanan, kedua, waktunyapun sudah diatur kecepatannya, dan ketiga yang meminta pelayanan mengetahui prosesnya dimana secara transparan sesuai dengan SOP pelayanan Si OLA.
Sementara itu Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Kemendagri, “Semua yang berbasis teknologi, seperti yang sudah diterapkan di KPK lebih murah, transparan, ada akses publik yang lebih terbuka,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi SI OLA yang diinisiasi oleh Kemendagri, serta berpesan agar Si OLA Kemendagri memasang menu pengaduannya langsung ke pejabat di atasnya.
“Jangan lupa dipasang menu pengadauan dari pelayanan Si OLAdan KPK sangat mendukung yang dilakukan Kemendagri, harapannya 15 Si OLA bisa lebih cepat lagi terealisasi,” tambah Pahala.
Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Pelayanan Publik Kemenpan dan RB Diah Natalisa, dan Ketua Komisi Informasi Publik Gede Narayana, serta jajaran pejabat di lingkungan Kemendagri.(hms/van)