Kemendagri dan Pemda Serentak Musnahkan KTP-el Rusak

 Kemendagri dan Pemda Serentak Musnahkan KTP-el Rusak

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Instruksi Mendagri tersebut melalui media kepada daerah, untuk segera memusnahkan KTP-el rusak atau invalid dalam waktu satu minggu ke depan, hingga Selasa (18/12/2018).

Tercatat sudah 34 Provinsi dan 340 Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid. Selebihnya tercatat ada 174 kabupaten/kota yang belum melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang telah melaksanakan dengan cepat instruksi Kemendagri tersebut.

Lebih lanjut Bahtiar menghimbau agar daerah yang lain untuk segera melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.

“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan dengan cepat pemusnahan KTP-el rusak atau invalid kemendagri, hingga malam ini sudah ada 34 provinsi dan 340 Kabupaten/Kota yang memusnahkan KTP-el. Semoga 174 Kabupateb/Kota yang belum agar segera menindaklanjuti,” kata Bahtiar di Jakarta (18/12/2018).

Seperti dikutip dari kemendagri.go.id, Kapuspen Kemendagri menyebutkan, pemusnahan KTP-el rusak atau invalid di seluruh Indonesia, sebagai komitmen kuat Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid.

“Mendagri berulang kali menegaskan pada berbagai forum, agar jangan sampai ada penyalahgunaan KTP-el rusak/invalid ini, sehingga semakin cepat dimusnahkan akan semakin bagus,” ujarnya.

Dijelaskannya, Kemendagri direncanakan akan melaksanakan pemusnahan KTP-el yang sudah rusak/invalid di Gudang Kemendagri, Semplak, Bogor, Rabu (19/12/2018).

Gudang Kemendagri di Semplak Bogor merupakan Gudang Kemendagri selain berisi Arsip Kemendagri juga berisi KTP-el yang sudah rusak atau invalid.

Walaupun gudang tersebut dijamin keamanannya, Kemendagri tidak mau ambil resiko dan akan tetap memusnahkan ribuan KTP-el di gudang tersebut.

“Pemusnahan KTP-el yang ada di Gudang tersebut bertujuan memberi pesan kepada masyarakat, bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemendagri berkomitmen kuat untuk menjamin keamanan data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan KTP rusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kami pastikan tidak ada lagi KTP-el rusak/invalid yang masih disimpan walau di Kemendagri sekalipun,” tambah Bahtiar.(hms/van)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar