KAI dan Undaris MoU Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

 KAI dan Undaris MoU Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

SOLO –  Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Pimpinan Adv. Erman Umar, SH., melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman Guppi (Undaris).

MoU di bidang Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat,  berlangsung di Restoran Pesta Keboen, Selasa (3/11/2020).

Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Vice Presiden KAI, Adv. Aprillia Supaliyanto MS, SH.,CIL, CLA, mewakili Presiden KAI yang berhalangan hadir, sementara  dari Undaris, Rektor  Undaris Ungaran, Dr. Drs. H. Hono Sejati SH MHum.

Vice Presiden KAI, Adv. Aprillia Supaliyanto MS, SH.,CIL, CLA mengungkapkan, tindaklanjuti dari MoU tak lain adalah untuk Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka memungkinkan dalam pelaksanaan beberapa jalur pendidikan dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, yaitu jalur akademik, jalur profesional, dan jalur vokasi.

“Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut, maka Fakultas Hukum dapat menyelenggarakan program studi profesi dalam bentuk PKPA, mengingat profesi Advokat  merupakan profesi di bidang hukum, secara normatif telah memiliki dasar legalitas,” ujarnya.

Begitu pula, seseorang yang ingin berprofesi sebagai advokat, maka ia disyaratkan terlebih dahulu menempuh PKPA, lulus ujian, magang dan dan setelah itu dapat diangkat sebagai Advokat, tambah Vice Presiden KAI. (Arman)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar