Kabar Gembira: Kunjungan di Lapas dan Rutan Kembali Dibuka, WBP Dapat Berjumpa Keluarga

 Kabar Gembira: Kunjungan di Lapas dan Rutan Kembali Dibuka, WBP Dapat Berjumpa Keluarga

Banjarmasin – Penantian panjang para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) akhirnya menjadi kabar gembira usai terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Lapas dan Rutan dapat memberikan layanan kunjungan bagi para WBP. Para WBP dapat bertemu langsung dengan sanak keluarga usai harus menahan rindu selama kurang lebih ditiadakannya layanan kunjungan akibat dari pandemi Covid-19.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono menghimbau bahwa Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar akan dilakukan penyesuaian pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, khususnya Lapas dan Rutan.

“Surat Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan ini disambut dengan gembira oleh para Warga Binaan (WBP) dan masyarakat, kurang lebih 2 tahun belakangan ini tidak bisa bertatap muka dikarenakan pandemi Covid-19. Regulasi penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan maupun pembinaan yang bekerjasama dengan pihak luar,” jelas Kadiv Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Sri Yuwono menjelaskan berdasarkan surat edaran tersebut, “Adapun ketentuan penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka yaitu pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak. Setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin,” jelasnya.

“Melihat perkembangan kedepan, Direktur Jenderal Pemasyarakan akan mengevaluasi dan meninjau kembali apakah kunjungan tatap muka ini akan terus berlangsung seperti sebelum pandemi Covid-19 atau malah sebaliknya melihat perkembangan Covid-19”, tambah Sri Ywono.

Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. Bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual. Kunjungan bagi tahanan dewasa/anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat.

Adapun untuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan dengan ketentuan, mitra/stakeholder/pihak terkait telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi. Bagi mitra/stakeholder/pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif. Bagi narapidana/anak yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan/LPKA. Kepala Lapas/Rutan/LPKA menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Lapas/Rutan/LPKA membuat jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar agar tertib administrasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan kesehatan.

Jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan/LPKA maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu. Kepala Lapas/Rutan/LPKA melaksanakan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta dalam hal narapidana/anak belum menerima vaksin dikarenakan alasan kesehatan, maka pembinaan yang melibatkan pihak luar tetap dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi surat keterangan dari dokter instansi pemerintah.

Ditemui terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa melalui Surat Edaran tersebut maka akan dilakukan penyesuaian di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Kalimantan Selatan.

“Pelayanan kunjungan kembali kita buka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar kembali kita jalankan. Tentu ini menjadi kabar gembira baik bagi WBP maupun kerabat dan keluarga yang selama kurang lebih 2 tahun terakhir tidak dapat bertemu akibat dari kondisi pandemi,” ucapnya.

“Ada ketentuan yang mengatur terkait penyelenggaran kunjungan dan pembinaan ini, tentunya hal itu dilakukan untuk menjaga agar keadaan tetap kondusif, terlebih dalam penerapan protokol kesehatan yang juga tetap dijaga ketat baik bagi pengunjung maupun WBP yang akan menemui keluarganya,” tambah Lilik.| My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar