Jadi Tersangka, Anggota TNI Penabrak Polisi di Pondok Rangon Ditahan
JAKARTA – Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika menyatakan oknum TNI yang menabrak satu anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga meninggal di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah (menjadi tersangka), sejak kemarin,” kata Andrey saat dihubungi, Minggu (20/9/2020)
Danpom Kodam Jaya belum menjelaskan secara rinci mengenai pasal yang disangkakan terhadap Serka BP, ia hanya bilang, saat ini telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Ditahan di Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.
Seorang oknum anggota TNI sebelumnya ditangkap terkait kasus tabrak lari di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, yang menyebabkan Briptu ABW meninggal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, yang bersangkutan telah diserahkan ke Pomdam Jaya untuk proses lebih lanjut.
“Diamankan seseorang memang anggota TNI, sekarang kita serahkan ke Pomdam Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020).
Penangkapkan tersebut, lanjutnya, berdasarkan penyelidikan bahwa ada dugaan Briptu ABW mengalami tabrak lari. Akibat peristiwa itu, korban akhirnya meninggal dunia dan jasadnya ditemukan di Jalan Raya Pondok Ranggon, Jaktim.
“Pada saat itu ketemu plat nomer di TKP, diamankan setelah itu bersama-sama dengan POM,” ucap Yusri.
Briptu ABW sendiri diketahui adalah anggota desersi karena meninggalkan tugasnya kurang lebih selama 30 hari. Ia diketahui tengah menjalani sidang etik yang sudah memasuki tahap akhir. (Yor)
Foto Istimewa