Hati-hati, Beredar Sertifikat UKW Palsu
JAKARTA – Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga mengungkapkan, PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018.
Selain itu tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers, sebagai hasil dari kegiatan pelaksanaan UKW tersebut.
Pernyataan Direktur UKW PWI Pusat tersebut disampaikan sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI, yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web Dewan Pers,” kata Rajab, di Jakarta baru-baru ini.
Ia juga menyebutkan untuk tanggal penerbitan sertifikat UKW tersebut juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW.
Menurut Rajab, sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu, sehingga dengan mudah pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat UKW tersebut.
“Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan logo PWI pada sertifikat itu juga palsu, tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya, jelasnya.
“Ini perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Rajab juga mengatakan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online.
Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online. (rls)