
44 Warga Binaan Lapas Kelas I Depok Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021
DEPOK – Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 Rutan Kelas I Depok, berlangsung di Gereja Anugerah Rutan Kelas I Depok, Sabtu (25/12/2021).
Pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ini diikuti seluruh Pegawai Rutan Kelas 1 Depok serta Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Depok.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengungkapkan, hari ini sebanyak 44 warga binaan yang beragama Kristen mendapat remisi Natal tahun 2021.
“Besarnya remisi tersebut ada yang besarnya 15 hari sebanyak 11 orang, 1 Bulan sebanyak 28 orang dan 1 Bulan 15 Hari sebanyak 4 orang, serta 1 orang mendapatkan bebas pada hari ini,”kata Andi Gunawan disela-sela kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan.

Ia juga menyebutkan, dalam pemberian remisi ini, yang paling banyak mereka yang memiliki kasus Narkoba, bahkan hampir 50 persen.
Lebih jauh Kepala Rutan Kelas I Depok menjelaskan, untuk mendapatkan remisi ini, tentunya yang utama persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Selanjutnya, telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
Andi Gunawan menyebutkan, nantinya Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas (TPP)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA. berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.
“Dalam hal ini Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Remisi, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah. Kemudian Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah sama-sama melakukan verifikasi usul pemberian Remisi tersebut,” paparnya.
Dengan diberikan remisi terhadap 44 warga binaan di Lapas Kelas I Depok, Andi Gunawan berharap Warga Binaan yang sudah bebas mendapatkan remisi ini, benar-benar menjadi anggota masyarakat yang sadar hukum, yang aktif produktif di masyarakat tidak melanggar perbuatan pelanggaran hukum yang lain, tambahnya. (My)